Media Cakrawala NTB.Com - Kapolres Bima Poda NTB AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang diwakili Wakapolres Kompol Sogi Sujana Angsar memimpin kegiatan konferensi pers terkait kasus Judi Sabung Ayam pada Selasa (15/4/25) sore di Lobby Mapolres Bima.
Dalam kegiatan tersebut Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH dan Kanit Pidum serta dihadiri oleh awak media.
Konferensi pers tersebut terkait kasus judi sabung yang di Ungkap oleh Kodim 1608/Bima yang terjadi di desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada (14/4/25) sekira pukul 13.00. Wita dan penanganan kasusnya di tangani oleh Satreskrim Polres Bima.
Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar di hadapan para awak media menyampaikan sebelum konferensi pers ini pihak telah melakukan gelar perkara khusus yang di pimpin oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dan di hadir oleh pihak TNI 1608/ Bima Siang tadi di Ruang gelar perkara Polres Bima.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH menyatakan dari 43 orang yang diamankan oleh Anggota Kodim 1608/Bima saat ini di periksa sabagi saksi oleh penyidik.
AKP Abdul Malik SH meneruskan, hasil penyelidikan dari ke 43 orang tersebut ada 3 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian sebagaimana yang di atur dalam pasal 303 KUHP.
Ketiga orang tersebut masing masing berinisial HS (L/30) warga Desa Kalampa Kecamatan Woha, IW (L/40) warga Desa Rasabou dan AH (L/38) warga Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
"Ketiganya diduga melakukan perjudian dengan taruhan namun uang taruhan tersebut di bawa kabur oleh seseorang yang sudah dikantongi indentitasnya dan hingga saat ini masih di buru". Jelasnya.
Dikatakannya, terkait status hukum para terduga saat ini akan dikenakan wajib lapor dan statusnya masih sebagai saksi.
"Kepada para terduga wajib lapor untuk kepastian hukum seseorang". Kata Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH.
Dia juga kembali menegaskan pihak akan terus melakukan pendalaman secara intensif terkait kasus perjudian sabungt ayam ini.
Ke 43 orang ini akan di pulangkan dan mereka dikenakan status wajib lapor dan sebagai saksi serta kasus ini akan di usut tuntas, terangnya.
Kasat juga menjelaskan para terduga yang diamankan belum bisa di tahan karena belum memenuhi unsur pidanan namun pihaknya akan terus melakukan pendalaman.
Terkait 31 unit kendaraan sepeda motor yang juga ikut diamankan oleh anggota Kodim 1608/ Bima saat ini masih di amankan di Mapolres Bima.(Red).
COMMENTS