Media Cakrawala NTB.Com - Direktur PT Al Isra, Asrarudin alias Udin mangkir dari panggilan penyidik Jaksa. Tersangka sudah dua kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi tanpa alasan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi membenarkan tersangka AS (Asrarudin) sudah dipanggil untuk diperiksa.
“Iya, benar sudah dua kali dipanggil secara patut tapi sampai sekarang belum hadir,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Catur Hidayat pada Kamis 24 April 2025.
Warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Bima itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 pada BNI KCP Woha yang merugikan negara senilai Rp 425 juta.
Deby memastikan, penyidik akan menerbitkan panggilan ketiga kepada yang bersangkutan yang disertai dengan upaya penjemputan paksa.
“Panggilan ketiga disertai penjemputan paksa sudah pasti, tapi kami imbau yang bersangkutan hadir dan kooperatif sebelum kami upayakan hukum lain,” pinta Deby.
Tersangka Asrarudin pertama kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025, yang bersangkutan tidak hadir.
Penyidik kemudian mengeluarkan surat panggilan kedua secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 24 April 2025, namun hingga menjelang sore yang bersangkutan mangkir lagi.
Dalam perkara ini, selain Asrarudin, penyidik Kejaksaan Negeri Bima juga menetapkan pejabat BNI KCP Woha, Arif Rahman sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Kelas II Raba Bima.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 22 April 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Bima juga melakukan penahanan terhadap pejabat BNI KCP Woha, Arif Rahman.
Tersangka Arif Rahman ditahan selama 20 hari pertama dan dititip di Rutan Kelas II Raba Bima. Tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Red).
COMMENTS