Media Cakrawala NTB.Com - Penyidik Tipikor Polres Bima kembali klarifikasi dua orang anggota BPD Desa Sampungu Kecamatan Soromandi. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ADD.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP Abdul Malik,SH membenarkan permintaan klarifikasi anggota BPD Desa Sampungu.
Salah satu anggota, Harun memenuhi undangan, sedangkan seorang lagi berhalangan hadir.
"Nanti kita panggil lagi sejumlah saksi lain dari kalangan BPD, termasuk Lukman yang berhalangan hadir saat dipanggil kemarin,"ujarnya.
Kasus kades sampungu ditargetkan tahun 2025 ini tuntas diselesaikan oleh pihaknya, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Tipikor.
"Tenang saja, kasus masih kita Lidik, target kita tahun ini dituntaskan karena sudah menjadi atensi pak Kapolres," tukasnya.
Di tempat terpisah Harun usai diperiksa penyidik mengungkapkan bahwa banyak sekali pertanyaan penyidik soal penggunaan ADD oleh pemerintah desa sampungu terutama terkait penggunaan anggaran fisik dari tahun 2021-2024.
Salah satunya, apakah ada panitia yang dibentuk oleh kades untuk mengerjakan proyek fisik, ia menegaskan pada penyidik tidak pernah ada dan tidak pernah melibatkan pihak BPD, bahkan papan nama proyek fisik tidak pernah dipasang dan ada setiap ada kegiatan fisik proyek di desa sampungu selama dirinya Menjadi anggota BPD.
"Saya sudah sampaikan semua berdasarkan yang saya ketahui dan pahami, dan sedikitpun tidak ada memberikan keterangan ke penyidik yang sifatnya mengada-ngada," urainya.
Disinggung soal pernahkah melakukan teguran setiap ada kegiatan fisik uang tidak sesuai aturan dan regulasi yang ada ?.Harun menegaskan, semuanya sudah disampaikan ke penyidik.
"Semuanya sudah saya sampaikan ke penyidik, silahkan bertanya ke penyidik agar semuanya jelas dan transparan.intinya, sepengetahuan saya dan teman teman anggota BPD lainnya, kades mengelola sendiri uang fisik proyek selama ini," tandasnya. (Red).
COMMENTS