Media Cakrawala NTB.Com - Perkara dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023 di SMAN 1 Woha Bima segera disidang.
Eks Kepala Sekolah, Haerul Juhdy yang ditetapkan tersangka mulai diadili di meja Pengadilan Tipikor Mataram. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha.
“Iya, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” kata Ahmad Hajar Zunaidi, Selasa 18 Maret 2025.
Selain berkas perkara, jaksa penuntut juga melimpahkan tersangka. Majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang.
“Saat ini tersangka ditahan dan dititip di Lapas Kuripan Lombok Barat,” ucapnya.
Perbuatan tersangka Haerul Juhdy disangka melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf f Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala SMAN 1 Woha Bima, Haerul Juhdy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023.
Sesuai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat NTB, tersangka mengambil dana BOS sebesar Rp 214.250.000 juta.
Tersangka mulai ditahan jaksa sejak 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.
Saat itu penahanan tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara Bima. (Red).
COMMENTS