Sat Resnakoba Polres Bima Melakukan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika

 




Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima melakukan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, Jum'at Tanggal 10 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita.


Kasus yang diungkap Koramil Woha Kodim 1608/Bima tersebut melibatkan AK (L/25) yang diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima pada Tanggal 7 Januari 2025 lalu.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Wakapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar, menyampaikan bahwa gelar perkara ini dilakukan guna rencana Tindak Lanjut Penyidikan Perkara dan Penetapan Tersangka.


"Gelar Perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang diduga dilakukan oleh saudara AK alias yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 19.20 Wita di rumah saudara AK, Desa Keli Kecamatan Woha, Kabupaten Bima." Papar Kompol Saogi Sujana Angsar saat membuka kegiatan.


Gelar perkara sendiri, lanjutnya, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam penyidikan tindak pidana. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan bukti permulaan dan mencegah kesalahan prosedur penyidikan.


Adapun peserta gelar perkara, yakni Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, ARIF RAHMAN, Kabag Ops Polres Bima, KOMPOL IWAN SUGIANTO, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP ABDUL MALIK, SH, Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU FARDIANSYAH, SH, Kasat Intel Polres Bima, IPTU SUKARDIN, SH, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, KAPTEN BAMBANG HERWANTO, Danramil Woha, Lettu Cba IWAN SUSANTO, SH, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bima, MUHAMMAD ERWIN, S.IP., M.IP, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bima, Dr. TAUFIK FIRMANTO, Anggota Lembaga Bantuan Hukum Ksatria Bima, SUMANTRI, SH, Kasi Humas BNNK Bima, WAHYUDI, Kasi Propam Polres Bima. AKP TAKIM, Kasiwas Polres Bima, AKP RUSDI, Kasikum Polres Bima, IPTU ILHAM SUWITO, SH, Kepala Desa Keli, dan Babinsa Keli, SERTU RUSLAN.


Dalam Gelar perkara tersebut, peserta memberikan keterangan, pendapat, dan juga saran sesuai tupoksinya masing-masing mulai dari awal pengungkapan, proses penangkapan, penyitaan Barang Bukti, pemeriksaan calon tersangka, hingga penetapan hukum atasnya disertai pasal-pasal penjerat.


Dalam gelar tersebut ada berbagai pendapat, masukan dan pandangan hukum dari berbagai peserta gelar, terkait syarat materil dan syarat formil sebagai salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan rencana tindak lanjut atas kasus tersebut.


Hasilnya, bahwa terhadap AK alias AL dapat ditetapkan sebagai Tersangka atas Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dengan begitu, sebagaimana diteruskan Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan perkara.(Red).





COMMENTS

Nama

Artikel,2,Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,3,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,6,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sosbud,1,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: Sat Resnakoba Polres Bima Melakukan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika
Sat Resnakoba Polres Bima Melakukan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz4GXSTouw4ZEFS2q310GhnEdVweqxFTbkjqyhM6vzI3OocyYgUbBHCJlt_MDEetqLwnLUt8w3odOzz-5XfxZ_lKkJugzWTj9CVl84GGC7dRH86kf-loGOqyFw2CLdd79MoM3TkOx4BxcccCfLok9rNSBBXVGGli71IScSs7K3yTtId6QmMZZxhBaoN8Uh/s320/1000034622.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz4GXSTouw4ZEFS2q310GhnEdVweqxFTbkjqyhM6vzI3OocyYgUbBHCJlt_MDEetqLwnLUt8w3odOzz-5XfxZ_lKkJugzWTj9CVl84GGC7dRH86kf-loGOqyFw2CLdd79MoM3TkOx4BxcccCfLok9rNSBBXVGGli71IScSs7K3yTtId6QmMZZxhBaoN8Uh/s72-c/1000034622.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2025/01/sat-resnakoba-polres-bima-melakukan.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2025/01/sat-resnakoba-polres-bima-melakukan.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content