Libas Peredaran Miras, Sat Resnakoba Polres Bima Ringkus 2 Terduga, Sita 840 Botol Miras

 





Media Cakrawala NTB.Com - Minuman beralkohol atau Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya sejumlah aksi kekerasan dan tindak kejahatan. Karena itu Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menjadikan Miras sebagai salah satu atensi pemberantasan demi terciptanya Keamanan dan kenyaman bagi masyarakat.


Dalam upaya pemberantasan Miras ini, Sat Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Miras jenis Anggur Merah dan Anggur Hitam (kolesom cap orang tua) pada Rabu, Tanggal 22 Januari 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita bertempat di Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tepatnya di pinggir jalan lintas Sumbawa Bima.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan, dalam pengungkapan ini petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RS dan AK, keduanya warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Selain itu, petugas juga menyita Barang Bukti berupa Anggur Merah sebanyak 20 (dua puluh) karung berisikan 40 dus atau 600 botol, dan Anggur Hitam sebanyak 10 (sepuluh) karung berisikan 20 dus atau 240 botol.

Dengan begitu, total Miras yang disita sebanyak 840 botol.


"Pada Hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita berawal dari anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran peredaran minuman keras jenis Anggur Merah dan Anggur Hitam (kolesom cap orang tua). Yakni para pelaku akan membawa minuman tersebut melewati wilayah Kabupaten bima menuju Kota Bima dengan menggunakan kendaraan jenis truk dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bima." Tutur AKBP Eko Sutomo, mengutip Iptu Fardiansyah. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung disiagakan di desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Diteruskan Iptu Fardiansyah, tak berselang lama terlihat kendaraan jenis truk yang diduga membawa Miras tersebut. 


"Kemudian anggota langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap muatan dari truk tersebut dan ditemukan 20 karung berisikan 40 dus atau 600 botol, dan 10 karung berisikan 20 dus atau 240 botol Miras jenis Anggur Merah dan Anggur Hitam," ungkapnya.


Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diakuinya bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan milik dari seorang wanita berinisial L, dan akan diantarkan ke wilayah Kota Bima untuk diperjual belikan.


Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas langsung mengamankan dua pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima.


"Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Bima Nomor 5 tahun 2023. Tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol, yang berbunyi 'Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun melintas dan/atau memasuki wilayah kabupaten Bima'" Papar Iptu Fardiansyah.


Terpisah, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menyampaikan apresiasinya kepada mayarakat yang telah memberikan informasinya sehingga kasus peredaran Miras ini dapat terungkap.


Iapun berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung komitmen Polres Bima dalam memberantas Narkoba dan juga Miras di wilayah hukumnya.


"Mari kita bersinergi dalam upaya memberantas Narkoba dan Miras. Ini demi kebaikan kita bersama, dan generasi ke depannya," ajak AKBP Eko Sutomo.(Red).





COMMENTS

Nama

Artikel,2,Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,3,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,6,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sosbud,1,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: Libas Peredaran Miras, Sat Resnakoba Polres Bima Ringkus 2 Terduga, Sita 840 Botol Miras
Libas Peredaran Miras, Sat Resnakoba Polres Bima Ringkus 2 Terduga, Sita 840 Botol Miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfPrad0UPl-pxensrOc50M_l3SnljlvDjR4YSy7NxXNcGgd62xno262zpIDQcOsDJx-JNfuIAGzi-yUKFkrG4XAju9grmaU4DKcy3q_V9irhpDIOUMxdf2V0h1l-HwNDY-miVJ1tME1-23XV7Z2TnTyZMzV-Dn9SWLMdRqHsWOsrmJ5Iig8eqplp6T5hNg/s320/1000039554.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfPrad0UPl-pxensrOc50M_l3SnljlvDjR4YSy7NxXNcGgd62xno262zpIDQcOsDJx-JNfuIAGzi-yUKFkrG4XAju9grmaU4DKcy3q_V9irhpDIOUMxdf2V0h1l-HwNDY-miVJ1tME1-23XV7Z2TnTyZMzV-Dn9SWLMdRqHsWOsrmJ5Iig8eqplp6T5hNg/s72-c/1000039554.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2025/01/libas-peredaran-miras-sat-resnakoba.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2025/01/libas-peredaran-miras-sat-resnakoba.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content