Media Cakrawala NTB.Com - Berantas tuntas Peredaran Narkoba hingga kea akar-akarnya Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil meringkus 2 terduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu.
Terkini Satresnarkoba Polres Bima mengamankan 2 perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Shabu di di salah salah satu kamar kos di Desa padolo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Ke-dua perempuan ini masing berinisial NY,( 23) warga Desa Padolo dan VW (29) warga kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Senin 06 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mengatakan, selain menangkap dua orang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat empat koma tujuh dua (4,72) gram siap edar.
Tidak hanya itu petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 3 (tiga) bungkus klip kosong, 2 (dua) lembar plastik klip kosong, 2 (dua) alat hisap bong, 2 (dua) batang sedotan yang sudah diruncingkan1 (satu) buah kaca silinder, 1 (satu) sumbu penghantar api
1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah dompet,
4 (empat) unit Handphone,1 (satu) buah alat timbangan, uang tunai Rp.8.813.000 (Delapan juta delapan ratus tiga belas ribu
"Kedua terduga Pengedar Narkoba diamankan sesuai dengan UU RI NO 35 tahun' 2009 Tentang Narkotika" Tegas Kapolres mengutip Kasat.
Kedua perempuan ini Ditangkap adanya informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut acap kali dilakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH memimpin personel nya dang bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP Petugas melakukan pengintaian dan observasi untuk mencocokan dengan informasi awal yang diterima.
Beberapa saat kemudian petugas melihat keduanya sesuai dengan informasi awal yang diterima. dan tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.
Dari hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Ketua RT setempat petugas berhasil menyita barang bukti yang berkaitan tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Di hadapan petugas Kedua terduga ini baru saja mengkonfirmasi narkoba dan uang yang disitia petugas diakuinya hasil dari menjual barang haram itu.
Tidak sampai disitu petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Setelah ke-dua terduga pelaku ini digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Red).
COMMENTS