Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkoba dan Miras, Jum'at (20/12/24) Pukul 09.00 Wita di Mako Polres setempat.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Kapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angshar, menyampaikan, bahwa pemusnahan BB berupa Shabu tersebut adalah amanat dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Saogi Sujana Angsar yang memimpin kegiatan tersebut, menambahkan bahwa BB yang dimusnahkan adalah merupakan hasil ungkap kasus sejak Tanggal 27 September 2024 sampai Tanggal 07 Desember 2024.
"Hasil pengungkapan dari 12 kasus Tindak Pidana Narkotika," ucapnya.
Selain itu Sat Resnarkoba Polres Bima ikut mengamankan 14 orang tersangka beserta BB berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat (netto) 69,41 gram, jenis Ganja dengan netto 33,32 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak belasan ribu butir.
Sedangkan Miras jenis Arak dan Bir sebanyak 694 botol.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Saogi Sujana Angsar, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari bahaya Narkoba.
"Karena Narkoba ini adalah akar dari segala kejahatan," imbuhnya.
Ia juga meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, Toga, Toma, Toda, dan insan pers agar bersinergi dengan Polri dalam upayanya memberantas Narkoba.
Kompol Saogi Sujana Angsar mengingatkan, bahwa sesuai dengan amanat undang-undang bahwa tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Narkotika tidak hanya dilakukan oleh Polri. Akan tetapi juga melibatkan peran serta dari berbagai masyarakat dan elemen bangsa lainnya.
"Karena itu beri kami informasi jika menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Narkoba, maka akan kami tindak lanjuti dengan sesegera mungkin," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, dalam laporannya, menguraikan, Pemusnahan BB ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Kepala Kejari Bima.
Ia juga menyatakan bahwa BB yang dimusnahkan telah melewati uji lab dari BPOM Mataram yang menerangkan bahwa semua BB tersebut mengandung Methamphetamine dan Metamfetamin.
"Kandungan Methamphetamine dan Metamfetamin ini berdasarkan UU RRI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan I," paparnya.
Iptu Fardiansyah kembali menegaskan bahwa BB yang dimusnahkan kali ini berupa 69,41 gram Shabu, 33,32 gram Ganja, dan 694 botol Miras.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan secara bergiliran per kasus dengan cara diblender dalam campuran air dan cairan pencuci piring yang kemudian dibuang di Kloset.
Untuk BB Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk diketahui, pemusnahan BB Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Bima telah 4 kali dilakukan. Sehingga jika ditotalkan sepanjang Tahun 2024 BB Narkotika yang telah dimusnahkan sebanyak 632,37 gram Shabu, 349,27 gram Ganja, dan 2.202 botol Miras.
"Demikian yang dapat kami sampaikan," tutup Iptu Fardiansyah di depan sejumlah awak media yang hadir dalam kegiatan ini.
Pemusnahan BB kali ini turut dihadiri Juru Sita PN Raba Bima Kelas 1B, Ichwan Nurmansyah, Jaksa Fungsional Kejari Bima, Farhan Zam Zam, SH dan Lalu Sudirman, SH, Katim Rehabilitasi BNNK Bima, Arrasyidun, S.Psi, dan PFM Ahli Pertama Loka POM Bima, Khaerul Asmansyah, beserta para PJU Polres Bima.(Red).
COMMENTS