Media Cakrawala NTB.Com - Anggota DPRD Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi resmi melaporkan pemilik akun Badai NTB ke Polres Bima pada Kamis 16 Desember 2024.
Wakil rakyat utusan Partai Golkar itu merasa dirugikan dan keberatan atas pemajangan foto dirinya bersama foto-foto lain pada sebuah pamflet.
Kasat Reskrim Polres Bima, Abdul Malik membenarkan telah menerima laporan dari pelapor Hilda Komala Dewi.
“Iya, benar sudah dilaporkan oleh pelapor sebagai korban,” kata Abdul Malik dihubungi via pesan whatsapp, Sabtu 21 Desember 2024.
Menurut Abdul Malik, korban Hilda Komala Dewi merasa dirugikan dan keberatan namanya dicatut dalam postingan media sosial.
“Pelapor merasa dirugikan dan keberatan karena itu fitnah buat dirinya. Dalam keterangannya bahwa dituduh yang bersangkutan (Hilda Komala Dewi) sebagai bandar narkoba,” tuturnya.
Perkembangan penanganan laporan wakil rakyat tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan, menurut Abdul Malik laporan baru diterima.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi yang berusaha dikonfirmasi via pesan whatsapp belum merespon.
Hingga berita ini disiarkan, pemilik akun Badai NTB belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. (Red).
COMMENTS