Bima, Cakrawala NTB.Com
Media Cakrawala NTB.Com - Pria berinisial JD (39) warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Belo Polres Bima Polda NTB.
Yang bersangkutan sempat dihakimi masa yang tersulut emosi saat melakukan pencurian satu unit handphone milik korban berinisial EK (P/42) warga desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten.
Namun aksi main hakim sendiri itu tidak berlangsung lama pasalnya personel Polsek Belo yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Zulkifli SH itu langsung bergerak menuju TKP usai mendapatkan informasi dan mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH membenarkan adanya kasus Pencurian serta Pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek meneruskan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat 08 November 2024 sekira pukul 17.00 korban memergoki pelaku di ruang tamu rumahnya yang membawa satu unit handphone miliknya.
Kemudian korban berteriak dan pelaku kabur ke area pegunungan, merasa situasi aman ba,da magrib terduga berjalan di gang dan dilihat oleh salah satu warga.
Saat diamankan oleh warga di kantor desa terduga sempat dihakimi massa yang kesal dengan ulah terduga namun aksi warga itu dapat dihalau oleh personel Polsek Belo.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Belo untuk diproses hukum selanjutnya.(Red).
COMMENTS