Media Cakrawala NTB.Com - Sebagai bentuk dukungan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Satreskrim Kepolisian Resor Bima Polda NTB berhasil meringkus pengepul yang diduga melakukan praktek perjudian secara online jenis Togel.
Terduga pelaku/ pengepul judi online jenis togel warga desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten ini berinisial A (46) ditangkap di dusun Santula Desa Samili pada Kamis malam (14/11/24) sekira pukul 21.00. WITA.
Kasat meneruskan, Penangkapan terhadap pengepul Judi Online ini merupakan komitmen dari Polres Bima mendukung program Asta Cita Presiden Repubilk Indonesia dalam pemberantasan segala bentuk praktek perjudian.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.
"Benar kami telah meringkus terduga pelaku/ pengepul Judi Online jenis togel yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Woha". Terangnya.
Terduga pengepul Judol ini diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya praktek Judi Online di wilayah tersebut.
Merespon informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aiptu Gatot Wahyudi untuk segera mengamankan terduga pelaku.
Sesampainya di TKP tim puma melakukan pengintaian dan observasi untuk memastikan kecocokan dengan informasi awal.
Satu jam kemudian tim Puma langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP di rumah terduga dan mengamankannya.
Selain mengamankan terduga tim juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Judi Online.
Setelah itu terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.(Red).
COMMENTS