Media Cakrawala NTB.Com - Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan mengamankan Buronan kasus Pencurian Handphone.
Tindak pidana Pencurian itu terjadi pada (28/08/24) sekira pukul 06.00. WITA dia desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diburu selama 4 bulan akhirnya terduga berinisial MF (L) Warga Desa Rato ini berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Bolo di rumah orang tuanya pada Senin (11/11/24) sekira Pukul 15.17. WITA.
Adapun korban/ pemilik satu unit handphone tersebut NS. ( P) yang tidak lain merupakan tantangan terduga pelaku.
Saat petugas mengamankan terduga orang tua terduga sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa terduga tidak ada namun setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati terduga sedang tidur dan petugas melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga ke Mapolsek Bolo.
Penangkapan terduga yang diburu selama 4 bulan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.
Kapolsek Bolo Iptu Nurdin meneruskan, kasus pencurian itu diketahui oleh korban saat dirinya bangun pagi hendak mengambil handphone yang di charger diruang tamu sebelum istirahat.
Namun korban kaget pasalnya handphone merek POCO miliknya itu raib di kondol terduga, menyadari hal itu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 5000.000. ( Lima juta Rupiah).
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Bolo melalui Jejak digital dan atau Tracking IMEI
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum selanjutnya.(Red).
COMMENTS