Bima, Cakrawala NTB.Com.
Media Cakrawala NTB.Com - Tim Puma yang dimiliki Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB melakukan penggerebekan terhadap praktek perjudian jenis sabung ayam yang berlangsung di Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima Senin, (08/07/24) sekira pukul 14.30. WITA.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik S.H tersebut, petugas berhasil menggelandang 3 terduga pelaku, Delapan unit sepeda motor bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya.
Penggerebekan dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari Masyarakat yang menyebut adanya kegiatan praktek perjudian jenis sabung ayam. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik S.H yang memimpin langsung penggerebekan tersebut membenarkan adanya praktik judi sabung ayam dan di grebek.
“Iya benar, pihaknya telah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku perjudian jenis sabung ayam sabung ayam dan sejumlah barang bukti di Desa Rabakodo Kecamatan Woha ,” katanya.
Tiga terduga pelaku yaitu masing-masing berinisial KL (L/41) Warga Desa Nisa HR (L/51) warga Desa Rabakodo dan MM (L/32) Warga Desa Naru.
Ditambahkannya, bahwa selain mengamankan 3 terduga Pelaku, dalam penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 ekor ayam aduan
1 buah gelanggang, 8 unit SPM berbagai Jenis dan uang tunai sebesar Rp. 1.585.000. (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)". Jelasnya.
Saat ini, ke tiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menghimbau dan mengingatkan segenap warga Kabupaten Bima untuk menjauhi perilaku Judi Sabung Ayam.
“Judi Sabung Ayam adalah perilaku penyakit Masyarakat, jauhi sebelum terjerat, dan bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera hentikan,” Kata Kapolres sebagaimana diulas Adib.
Penggerakan dan pengungkapan yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu atensi dari Pimpinan Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq SH., M.HUM untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian termasuk judi sabung ayam.
“Ini atensi dari pimpinan, dan Kami akan melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap praktek judi sabung ayam yang ada di Kabupaten Bima ,” tutupnya.(RED).
Bahar
COMMENTS