Kota Bima, Cakrawala NTB.Com.
Media Cakrawala NTB.Com - Kapolres Bima Polda NTB AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., diwakili Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) barang rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri Bima.
Kegiatan itu digelar di Kantor Kejaksaan Raba Bima Jln. Soekarno Hatta Kecamatan Mpunda Kota Bima Kamis (25/04/24) sekira pukul 11.30.Wita.
Pemusnahan ini merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap diantar nya ( Narkoba jenis Sabu/Ganja serta Senjata Tajam ) di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Kegiatan pemusnahan itu di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bima yang diwakili oleh Parmud Pidana M.Ari Fuad SH dan dihadiri oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., diwakili Kasat Resnarkoba AKP Tamrin dan BNNK diwakili kasi Rehab Arrasidun, S,S.Psi.
"Pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ulang dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan" Ujar Kasat Reskrim.
Tambahnya, Kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika.
Kepolisian dan pihak terkait lainya berkomitmen dalam menindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH) serta Peran Aktif Masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 89 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ingkrah Tutupnya.(RED/Humas polres Bima)
Bahar
COMMENTS