Bima, Cakrawala NTB.Com(11/03/23).
Media Cakrawala NTB.Com - Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang anggota Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengamankan seorang Pria di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,Sabtu (11/03/23) Sekira Pukul 22.30 Wita Kemarin.
Pria berinisial AT 60 tahun itu diamankan di rumahnya, karena menguasai dan memiliki Obat-obatan terlarang jenis THD dan Tramadol.
Saudara AT diamankan atas Kepemilikan 403 butir Pil PHD dan Tramadol ujar Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
"Kami amankan AT atas kepemilikan 131 butir janis tramadol dan 272 butir janis THD" kata Kapolres sebagaimana diulas Adib.
Pengungkapan tersebut, kata Adib, berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan ulah Saudara AT yang mengedarkan Obat-Obatan terlarang di Desa tersebut.
Merespon laporan tersebut, Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama 7 Personel nya langsung bergerak menuju TKP, serta menemukan terduga dan 403 Pil Terlarang itu.
Setelah itu terduga yang berinisial AT pun langsung digiring menuju Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.(RED/Humas polres Bima).
Bahar
COMMENTS